Kata Pengantar
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Puji syukur
Alhamdulillah kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat, karunia, hidayah serta
petunjuk yang telah dilimpahkan-Nya. Sehingga Kami dapat menyelesaikan tugas
makalah dengan judul “Negara Hukum Dan HAM”.
Kami menyadari
bahwa dalam penyusunan dan penulisan makalah ini, masih banyak kekurangan dan
jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun guna untuk memperbaiki dan menyempurnakan penulisan makalah
selanjutnya.
Ucapan rasa
terima kasih yang tidak terhingga kepada semua pihak yang telah membantu kami
dalam penyelesaian penyusunan makalah
ini.
Akhir kata semoga dengan disusunnya karya ilmiah
ini, dapat memberikan manfaat kepada penulis khususnya, dan pembacapada
umumnya.
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
Gorontalo,
20 November 2012
Penyusun
Daftar
Isi
Kata Pengantar …………………………………………………......... 1
Daftar Isi …………………………………………………………......... 2
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………......... 3
1.1 Latar Belakang
.......................……………………………….…… 3
1.2 Rumusan Masalah …………………………………….....… 4
1.3 Tujuan …………………………………………….....…… 4
BAB II PEMBAHASAN …………………………………………......... 5
2.1 Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
............. ……………......... 5
2.2 Jenis-jenis HAM ………………………………………......... 6
2.3 Negara Hukum …………………………………………..... 13
2.4 Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi
Manusia ……......... 16
2.5 Indonesia dan Hak Asasi Manusia ……………............. 17
BAB III PENUTUP ………………………………………………......... 20
3.1 Kesimpulan ……………………………………………......... 20
3.2 Saran
…………………………………………………..... 21
Daftar Pustaka …………………………………………………….......... 22
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak
Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Penegakan
HAM yang kuat terjadi ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu:
“kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.Para pendiri
negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena
hak asasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan
setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencantumkan
prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan
Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan
dicapai.
Sejak
memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk
menciptakan hukum positif. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih
banyak yang belum terselesaikan dan tuntas sehingga diharapkan perkembangan
dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh
HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat
menuju Belanda dari Indonesia. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik
kita seharusnya menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Makalah
ini akan memperdalam pengetahuan kita tentang HAM dan kaitan antara HAM dan
Negara Hukum.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah itu HAM ?
2. Apakah itu Negara Hukum ?
3. Bagaiman hubungan antara HAM dan Negara
Hukum ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Mendeskripsikan pengertian, jenis-jenis
dan dasar konstitusional HAM.
2. Mendeskripsikan pengertian dan pendapat
para ahli tentang Negera Hukum.
3. Mendeskripsikan hubungan antara HAM dan
Negara Hukum.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian HAM ( Hak Asasi Manusia )
Hak
Asasi Manusia atau sering kita sebut sebagai HAM adalah terjemahan dari istilah
human rights atau the right of human. Secara terminologi istilah
ini artinya adalah Hak-Hak Manusia. Namun dalam beberapa literatur pemakaian
istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih sering digunakan dari pada pemakaian
Hak-hak Manusia. Di Indonesia hak-hak manusia pada umumnya lebih dikenal dengan
istilah “hak asasi” sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris) dangrondrechten
(Belanda), atau bisa juga disebut hak-hak fundamental (civil rights).
Istilah
hak-hak asasi secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis
tahun 1789 dalam “Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen”
(hak-hak asasi manusia dan warga negara Perancis), dengan semboyan Liberte,
Egalite, Fraternite. Istilah HAM berkembang sesual dengan perkembangan
zaman. Perkembangan zaman dalam arti perubahan peradaban manusia dari masa ke
masa. Pada mulanya dikenal dengan sebutan natural rights (hak-hak alam), yang
berpedoman kepada teori hukum alam bahwa; segala sesuatu berasal dari alam
termasuk HAM. Istilah ini kemudian diganti dengan the rights of man, tetapi
akhirnya tidak diterima, karena tidaak mewakili hak-hak wanita.
Setelah
PD II dan terbentuknya PBB, maka muncul istilah baru yang lebih populer
sekarang yaitu human rights Di Amerika Serikat dikenal dengan sebutan Civil
Rights. Perancis menyebutnya: Droit de L’ Homme; Belanda: Menselijke Rechten.
Namun dibalik beragamnya sebutan untuk Hak Asasi Manusia, secara pengertian
masih memiliki makna yang sama. Secara umum Hak Asasi Manusia dapat diartikan
sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.2 Jenis-jenis HAM
Adapun
jenis – jenis Hak Asasi Manusia yang dikenal di dunia adalah sebagai berikut:
· Hak
asasi pribadi / Personal Right:
· Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat.
· Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
· Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
· Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing.
· Hak
asasi politik / Political Right:
· Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
· Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
· Hak
membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
· Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
· Hak
azasi hukum / Legal Equality Right:
· Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
· Hak
untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil / PNS.
· Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum.
· Hak
azasi Ekonomi / Property Rigths:
· Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
· Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
· Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
· Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu.
· Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
· Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights:
· Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
· Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
· Hak
asasi sosial budaya / Social Culture Right:
· Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
· Hak
mendapatkan pengajaran.
· Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Sementara
itu, dalam konstitusi kita UUD 1945, juga memuat jaminan perlindungan atas Hak
Asasi Manusia. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dalam tulisannya
Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, dari konstitusi kita, setidaknya dapat
dirangkum materi perlindungan Hak Asasi Manusia seperti berikut ini:
· Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
· Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
· Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi .
· Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
· Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memimih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
· Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
· Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
· Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyim-pan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
· Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
· Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
· Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
· Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
· Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
· Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
· Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
· Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
· Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
· Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
· Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
· Negara,
dalam keadaan apapun, tidak dapat mengurangi hak setiap orang untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
· Negara
menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
selaras dengan perkem¬bangan zaman dan tingkat peradaban bangsa.
· Negara
menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan oleh
setiap agama, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan
menjalankan ajaran agamanya.
· Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
· Untuk
memajukan, menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur
dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
· Untuk
menjamin pelaksanaan Pasal 4 ayat (5) tersebut di atas, dibentuk Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen menurut ketentuan yang
diatur dengan undang-un-dang.
· Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
· Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
peng-akuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Jika
ke-27 ketentuan yang sudah diadopsikan ke dalam Undang-Undang Dasar diperluas
dengan memasukkan elemen baru yang bersifat menyempurnakan rumusan yang ada,
lalu dikelompokkan kembali sehingga mencakup ketentuan-ketentuan baru yang
belum dimuat di dalamnya, maka rumusan hak asasi manusia dalam Undang-Undang
Dasar dapat mencakup empat kelompok materi sebagai berikut:
1) Kelompok Hak-Hak Sipil yang dapat dirumuskan
menjadi:
a) Setiap orang berhak untuk hidup,
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b) Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan
merendahkan martabat kemanusiaan.
c) Setiap orang berhak untuk bebas dari segala
bentuk perbudakan.
d) Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya.
e) Setiap orang berhak untuk bebas memiliki
keyakinan, pikiran dan hati nurani.
f) Setiap orang berhak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum.
g) Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama
di hadapan hukum dan pemerintahan.
h) Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut.
i) Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
j) Setiap orang berhak akan status
kewarganegaraan.
k) Setiap orang berhak untuk bebas bertempat
tinggal di wilayah negaranya, meninggalkan dan kembali ke negaranya.
l) Setiap orang berhak memperoleh suaka
politik.
m) Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk
perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut.
Terhadap
hak-hak sipil tersebut, dalam keadaan apapun atau bagaimanapun, negara tidak
dapat mengurangi arti hak-hak yang ditentukan dalam Kelompok 1 “a” sampai
dengan “h”. Namun, ketentuan tersebut tentu tidak dimaksud dan tidak dapat
diartikan atau digunakan sebagai dasar untuk membebaskan seseorang dari penuntutan
atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang diakui menurut ketentuan
hukum Internasional. Pembatasan dan penegasan ini penting untuk memastikan
bahwa ketentuan tersebut tidak dimanfaatkan secara semena-mena oleh pihak-pihak
yang berusaha membebaskan diri dari ancaman tuntutan. Justru di sinilah letak
kontroversi yang timbul setelah ketentuan Pasal 28I Perubahan Kedua UUD 1945 disahkan
beberapa waktu yang lalu.
2) Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan
Budaya:
a) Setiap warga negara berhak untuk berserikat,
berkumpul dan menyatakan pendapatnya secara damai.
b) Setiap warga negara berhak untuk memilih dan
dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
c) Setiap warga negara dapat diangkat untuk
menduduki jabatan-jabatan publik.
d) Setiap orang berhak untuk memperoleh dan
memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan.
e) Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan,
dan mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan.
f) Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi.
g) Setiap warga negara berhak atas jaminan
sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai
manusia yang ber-martabat.
h) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi.
i) Setiap orang berhak untuk memperoleh dan
memilih pendi¬dikan dan pengajaran.
j) Setiap orang berhak mengembangkan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk
peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.
k) Negara menjamin penghormatan atas identitas
budaya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan perkembangan zaman dan
tingkat peradaban bangsa .
l) Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian
dari kebudayaan nasional.
m) Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan
moral kemanusiaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menjalankan ajaran agamanya .
3) Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas
Pembangunan
a) Setiap warga negara yang menyandang masalah
sosial, termasuk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan
terpencil, berhak men-dapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan yang sama.
b) Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk
mencapai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
c) Hak khusus yang melekat pada diri perempuan
yang dikarenakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
d) Setiap anak berhak atas kasih sayang,
perhatian dan perlindungan orangtua, keluarga, masyarakat dan negara bagi
pertumbuhan fisik dan mental serta per-kembangan pribadinya.
e) Setiap warga negara berhak untuk berperan
serta dalam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari
pengelolaan kekayaan alam.
f) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup
yang bersih dan sehat.
g) Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus
yang bersifat sementara dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan yang
sah yang dimaksudkan untuk menyetarakan tingkat perkembangan kelompok
tertentu yang pernah mengalami perlakuan diskriminasi dengan
kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, dan perlakuan khusus sebagaimana ditentukan
dalam ayat (1) pasal ini, tidak termasuk dalam pengertian diskriminasi
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (13).
4) Tanggungjawab Negara dan Kewajiban Asasi
Manusia
a) Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
b) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan
nilai-nilai agama, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum
dalam masyarakat yang demokratis.
c) Negara bertanggungjawab atas perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia.
d) Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia,
dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak
memihak yang pembentukan, susunan dan kedudukannya diatur dengan
undang-undang.
2.3 Negara Hukum
Istilah
Negara Hukum baru dikenal pada Abad XIX tetapi konsep Negara Hukum telah lama
ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari jaman Plato
hingga kini, konsepsi Negara Hukum telah banyak mengalami perubahan yang
mengilhami para filsuf dan para pakar hukum untuk merumuskan apa yang dimaksud
dengan Negara Hukum dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam konsep Negara
Hukum.
Perkembangan
Negara Hukum sudah terjadi sejak jaman Plato dan Aristoteles. Perkembangan
konsep Negara Hukum dapat dibagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu:
1. Jaman Plato dan Aristoteles
Plato
dan Aristoteles mengintrodusir Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh
negara yang adil. Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung angan-angan
(cita-cita) manusia yang berkorespondensi dengan dunia yang mutlak yang disebut
:
a. Cita-cita untuk mengejar kebenaran (idée
der warhead);
b. Cita-cita untuk mengejar kesusilaan (idée
der zodelijkheid);
c. Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan (idee
der schonheid);
d. Cita-cita untuk mengejar keadilan (idée der
gorechtigheid).
Plato
dan Aristoteles menganut paham filsafat idealisme. Menurut Aristoteles,
keadilan dapat berupa komunikatif (menjalankan keadilan) dan distribusi
(memberikan keadilan). Menurut Plato yang kemudian dilanjutkan oleh
Aristoteles, bahwa hukum yang diharapkan adalah hukum yang adil dan dapat
memberikan kesejahteraan bagi msyarakat, hukum yang bukan merupakan paksaan
dari penguasa melainkan sesuai dengan kehendak warga Negara, dan untuk mengatur
hukum itu dibutuhkan konstitusi yang memuat aturan-aturan dalam hidup
bernegara.
2. Di Daratan Eropa (menurut paham Eropa
Kontinental)
Diawali
pendapat dari Immanuel Kant yang mengartikan Negara Hukum adalah Negara Hukum
Formal (Negara berada dalam keadaan statis atau hanya formalitas yang biasa disebut
dengan Negara Penjaga Malam /Nachtwakestaat). F.J. Stahl, kalangan ahli
hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Negara hukum (rechtstaat)
sebagai berikut :
a. Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia;
b. Pemisahan kekuasaan Negara;
c. Pemerintahan berdasarkan undang-undang;
d. Adanya Peradilan Administrasi.
Perumusan
ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl kemudian ditinjau ulang
oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di
Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut :
a. Perlindungan konstitusional, artinya selain
menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural
untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
b. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
c. Pemilihan Umum yang bebas;
d. Kebebasan menyatakan pendapat;
e. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan
beroposisi;
f. Pendidikan Kewarganegaraan.
3. Indonesia, dalam Seminar Nasional Indonesia
tentang Indonesia Negara Hukum
Pada
tahun 1966 di Jakarta diadakan Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia
Negara Hukum. Yang mana salah satu hasil Seminar adalah dirumuskannya
prinsip-prinsip Negara Hukum yang menurut pemikiran saat itu, prinsip ini dapat
diterima secara umum. Prinsip-prinsip itu adalah :
a. Prinsip-prinsip jaminan dan perlindungan
terhadap HAM;
b. Prinsip peradilan yang bebas dan tidak
memihak, artinya :
· Kedudukan
peradilan haruslah independen tetapi tetap membutuhkan pengawasan baik internal
dan eksternal.
· Pengawasan
eksternal salah satunya dilaksanakan oleh Komisi Ombudsman (dibentuk dengan
Keppres No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman) yaitu Lembaga Pengawas
Eksternal terhadap Lembaga Negara serta memberikan perlindungan hukum terhadap
publik, termasuk proses berperkara di Pengadilan mulai dari perkara diterima
sampai perkara diputus.
Menurut Sri Soemantri
yang terpenting dalam Negara hukum , yaitu :
· Bahwa
pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum
atau peraturan perundang-undangan;
· Adanya
jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warganya);
· Adanya
pembagian kekuasaan dalam Negara;
· Adanya
pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle).
Istilah
negara hukum ada yang menyebutnya dengan Rechsstaat dan ada pula disebut dengan
Rule of Law. Sarjana Eropa Kontinental menyebutnya dengan Rechsstaat. Sarjana
Hukum Anglo Saxon (Inggeris dan Amerika) menyebutkan negara hukum dengan Rule
of Law.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak
berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) dan Pemerintahannya berdasar atas
sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang
tidak terbatas).
Menurut
Montesqueu, negara yang paling baik ialah negara hukum sebab di dalam
konstitusi di banyak negara mempunyai tiga inti pokok yaitu: Perlindungan HAM;
Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara; Membatasi kekuasaan dan wewenang
organ-organ negara.
Disamping
itu salah satu tujuan Negara Hukum adalah memperoleh setinggi-tingginya
kepastian hukum (rechtzeker heid) bagi warganya. Kepastian hukum menjadi makin
dianggap penting bila dikaitkan dengan ajaran negara berdasar atas hukum. Telah
menjadi pengetahuan klasik dalam ilmu hukum bahwa hukum tertulis dipandang
lebih menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan hukum tidak tertulis.
2.4 Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Perumusan
ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau
ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang
diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai
berikut:
1. Perlindungan konstitusional, artinya selain
menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural
untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
2. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
3. Pemilihan Umum yang bebas;
4. Kebebasan menyatakan pendapat;
5. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan
beroposisi;
6. Pendidikan Kewarganegaraan.
Seperti
dijelaskan di atas, jelaslah bahwa sebuah Negara Hukum haruslah memiliki ciri
atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia
setiap warganya.
Dengan
demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia,
dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap
warganya.
2.5 Indonesia dan Hak Asasi Manusia
Pada
tahun 1966 di Jakarta diadakan Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia
sebagai Negara Hukum. Yang mana salah satu hasil Seminar adalah dirumuskannya
prinsip-prinsip Negara Hukum yang menurut pemikiran saat itu, prinsip ini dapat
diterima secara umum. Prinsip-prinsip itu adalah:
1. Prinsip-prinsip jaminan dan perlindungan
terhadap HAM;
2. Prinsip peradilan yang bebas dan tidak
memihak.
Artinya
Indonesia sebagai Negara Hukum amatlah menghormati prinsip – prinsip penegakan
HAM.
Dilihat
dari segi hukum dan konstitusi, tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM
tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang
Dasar 1945 (UUD 45), Pancasila, Undang-undang Dasar yang telah di amandemen dan
Undang-Undang:
1. Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM.
2. Undang-undang Nomor 26/2000 tentang
Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen
HAM intemasional.
3. Dalam Pembukaan UUD 45 dengan tegas
dinyatakan bahwa “pejajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
4. Dalam amandemen kedua UUD 1945, pasal 28
telah dirubah menjadi bab tersendiri yang memuat 10 pasal mengenai Hak Asasi
Manusia.
5. Dalam Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM
telah dimuat hak asasi manusia yang tercantum dalam instrumen utama HAM
internasional, yaitu : Deklarasi Universal HAM, Konvensi hak sipil dan politik,
Konvensi hak, ekonomi, sosial dan budaya, konvensi hak perempuan, konvensi hak
anak dan konvensi anti penyiksaan. Undang-undang ini selain memuat mengenai HAM
dan kebebasan dasar manusia, juga berisi bab-bab mengenai kewajiban dasar
manusia, Komnas HAM, partisipasi masyarakat dan pengadilan HAM.
6. Dalam Undang-undang Nomor 26/2000 tentang
Pengadilan HAM khususnya dalam Bab III dinyatakan bahwa Pengadilan HAM bertugas
dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat.
Indonesia
juga telah meratifikasi sejumlah konvensi HAM internasional, di antaranya yang
terpenting adalah:
1. Konvensi Penghapusan segala bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), diratifikasi dengan UU No.7 /1984.
2. Konvensi HAK Anak (CRC), diratifikasi dengan
Keppres No.36/1990.
3. Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), diratifikasi
dengan UU No.5/1998.
4. Konvensi Penghapusan Diskriminasi Ras (CERD),
diratifikasi dengan UU No.29/1999.
5. Sejumlah (14) konvensi ILO (Hak pekerja).
Pembentukan
konstitusi ini merupakan bentuk tanggung jawab bangsa Indonesia sebagai anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain itu pembentukannya juga mengandung
suatu misi mengemban tanggung jawab moral dan hukum dalam menjunjung tinggi dan
melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh PBB
sebagai Negara Hukum, serta yang terdapat dalam berbagai instrument hukum
lainnya yang mengatur hak asasi manusia yang telah disahkan dan atau diterima
negara Republik Indonesia.
Perlindungan
Hak Asasi Manusia sudah menjadi asas pokok dalam kehidupan bernegara di
Indonesia. Hal ini terbukti dari pernyataan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia 1945 dalam pembukaannya di Alinea pertama yang menyatakan bahwa “
kemerdekaan ialah hak segala bangsa, maka penjajahan harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan peri kemanusiaan”. Hal ini berarti adanya “freedom to be
free”, yaitu kebebasan untuk merdeka, dan pengakuan atas perikemanusiaan telah
menjelaskan bahwa Bangsa Indonesia mengakui akan adanya hak asasi manusia..
Prinsip-prinsip
HAM secara keseluruhannya sudah tercakup didalam Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia 1945. Prinsip universalitas yang merupakan bentuk menyeluruh, artinya
setiap orang / tiada seorangpun tanpa memandang ras,agama,bahasa,kedudukan
maupun status lainnya,dimana setiap orang memiliki hak yang sama dimata hukum,
namun prinsip universalitas tidak keseluruhannya terkandung dalam Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945, hal ini dibuktikan dari pernyataan di dalam
pembukaannya yaitu: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia ”Hal ini berarti Negara hanya bertanggung jawab kepada hak dari
seluruh warga Indonesia saja. Begitu juga dengan beberapa pasal yang
mengistilahkan “setiap warga Negara / tiap-tiap warga Negara”, seperti pada
pasal 27 ayat (1), (2), pasal 30 ayat (1),pasal 31 ayat (1) Padahal yang
dimaksudkan sebagai prinsip universal adalah ketentuan hak yang berlaku bagi
semua orang, bukan terbatas pada wilayah tertentu.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Simpulan
HAM
/ Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Hak Asasi Manusia juga dapat dipandang sebagai seperangkat hak yang melekat
pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk TUHAN YANG MAHA ESA dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Negara
hukum adalah Negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas
kekuasaan belaka (Machtsstaat) dan Pemerintahannya berdasar atas sistem
konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak
terbatas). Negara hukum dengan penegakan HAM ibarat dua sisi mata uang dengan
sisi yang berbeda. Negara Hukum dan HAM tidak bisa dipisahkan. Indonesia
sebagai Negara Hukum telah menetapkan pengertian HAM yang sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 Undang-undang nomor 39/1999 yaitu Hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan YANG MAHA ESA dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM
di Indonesia untuk mewujudkan penghormatan dan penegak HAM yang kuat ketika
bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah
berabad-abad dirampas oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan
setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencantumkan
prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan
Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan
dicapai.
3.2 Saran
HAM
di Indonesia harus di hormati dan dilindungi oleh hukum, dalam hal ini yang
membuat kebijakan atas HAM itu sendiri (Pemerintah) harus benar-benar bisa
menjamin perlindungan atas HAM yang telah dimiliki setiap warga negara
Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Asshiddiqie,
Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi.
Jakarta: Konstitusi Press, 2005
Ø Asshiddiqie,
Jimly. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2005
Ø Zakaria,
Nooraihan. Konsep Hak Asasi Manusia. Jakarta: DBP, 2005
Ø Lubis,
Todung Mulya. Jalan Panjang Hak Asasi Manusia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,
2005
Ø Ismail,
Basuki. Negara Hukum Demokrasi. Jakarta: Rimihyo, 1993